REKONSTRUKSI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA. Ditulis oleh: Rahmat Raharjo, S.HI., M.Si . A. PENDAHULUAN. Salah satu akibat hukum yang timbul dari adanya sebuah perceraian adalah pembagian harta bersama (gono-gini) antara suami isteri. Nomor 962 PK/PDT/2019Bahwa alasanalasan peninjauan kembali tersebut tidak dapatdibenarkan, oleh karena setelah meneliti memori peninjauan kembalitanggal 15 April 2019 dan kontra memori peninjauan kembali tanggal 10Juni 2019, dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam perkara a quotidak ditemukan adanya kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan Permohonan Peninjauan Kembali tersebut kemudian ditolak karena bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, karena tentang pencabutan Sertifikat Hak Milik 1020 Honipopu, tanggal 24 November 1998 atas nama Putra Sayago, telah dipertimbangkan oleh Judex Juris dan menyatakan bahwa dalam petimbangan Judex Juris
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 4 September 2020 merupakan
\n contoh memori peninjauan kembali perdata pdf
15. Dalam hal Penyampaian Kontra Memori Peninjauan Kembali diajukan dalam proses penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, Permohonan Peninjauan Kembali dimaksud dapat diajukan oleh Pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha Pihak yang bersangkutan wajib melampirkan Fotokopi KTP. 16.
Syarat-syarat Permohonan P.K. Sebagaiman telah kita ketahui, bahwa Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa yang dikenal baik dalam hukum acara Perdata maupun hukum acara TUN. Upaya hukum tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU No. 5 Tahun 1986 (untuk
LAYANAN DAN PERSYARATAN KEPANITERAAN PERDATA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN KLAS 1A KHUSUS 10 Pengajuan Pencabutan Gugatan Perdata Prinsipal : - Foto Copy Ktp 2 Rangkap - Mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Kuasa Hukum : - Mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Gugatan
Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana (yang selanjutnya disebut SEMA No. 7 Tahun 2014) yang isinya bahwa permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, telah menimbulkan permasalahan karena SEMA No. 7 Tahun 2014 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013. Dalam

Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali. Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. 1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. 2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 3. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut

.
  • dc8wse9241.pages.dev/781
  • dc8wse9241.pages.dev/999
  • dc8wse9241.pages.dev/716
  • dc8wse9241.pages.dev/684
  • dc8wse9241.pages.dev/997
  • dc8wse9241.pages.dev/81
  • dc8wse9241.pages.dev/589
  • dc8wse9241.pages.dev/937
  • dc8wse9241.pages.dev/226
  • dc8wse9241.pages.dev/966
  • dc8wse9241.pages.dev/519
  • dc8wse9241.pages.dev/714
  • dc8wse9241.pages.dev/973
  • dc8wse9241.pages.dev/354
  • dc8wse9241.pages.dev/883
  • contoh memori peninjauan kembali perdata pdf