PEMATANGSIANTAR- Dalam kurun waktu tiga bulan (januari hingga Maret), Polresta Pematangsiantar berhasil membekuk 65 tersangka narkoba yang melibatkan 41 kasus. Mayoritas para pelaku merupakan wiraswasta. Baca juga: Kapolda Sumut Perketat PPKM Skala Mikro di 6 Wilayah, Perkantoran WFO Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti
Home Sumatera Utara Sabtu, 20 Maret 2021 - 1028 WIBloading... Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Kristo Tamba dalam paparan kasus narkoba. Foto SINDONews/Ist A A A PEMATANGSIANTAR - Dalam kurun waktu tiga bulan januari hingga Maret, Polresta Pematangsiantar berhasil membekuk 65 tersangka narkoba yang melibatkan 41 kasus. Mayoritas para pelaku merupakan wiraswasta. Baca juga Kapolda Sumut Perketat PPKM Skala Mikro di 6 Wilayah, Perkantoran WFO Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah kerja. "Tingginya pengungkapan kasus salah satu bukti komitmen kita memberantas narkoba," tegas AKBP Boy Sutan, Sabtu 20/3/2021.Dari hasil evaluasi data yang dilakukan, sambung AKBP Boy Sutan, dari 65 tersangka 33 diantaranya berprofesi wiraswasta, 21 pengangguran, 7 buruh bangunan dan 4 orang pelajar. Adapun barang bukti diamankan sebanyak 351,3 gram sabu, 1944,9 gram ganja dan ekstasi 52 butir. Baca juga Samia Suluhu Hassan Jadi Presiden Wanita Pertama di Tanzania Kapolres Pematangsiantar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam mengungkap serta memberantasan tindak kejahatan ini dengan memberikan informasi ke pihak kepolisian. zai narkoba pengedar sabu kapolres pematangsiantar pematangsiantar horas paten Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 26 menit yang lalu 33 menit yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu FotoInstagram Mohammad Ikhsan Doddyansyah. A A A. JAKARTA - Manajer Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba . Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit III Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksmana. AKP Laksmana mengatakan Doddy sudah ditetapkanJakarta - Komisi Penyiaran Indonesia KPI Pusat memberikan klarifikasi atas pemberitaan penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan KPI Ira Naulita menyampaikan klarifikasi itu melalui siaran pers yang diunggah melalui laman resmi pada Rabu 7 Juni 2023."Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI," demikian siaran pers itu. Ada beberapa poin klarifikasi yang disampaikan KPI 1. Tidak benar ada anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resor Polres Metro Tangerang Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri PPNPN di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional BNN pada bulan Januari tahun Ditangani Polres Metro Tangerang Sebelumnya, Tempo menulis Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial Instagram. Transaksi ganja itu diduga melibatkan pegawai Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho menyatakan masih menangani kasus ini. Dia tidak menegaskan satu di antara tersangka adalah pegawai honorer Zain mengatakan, polisi telah menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Mereka adalah, ER 17 tahun, HDM 24 tahun, TMR 20 tahun dan MA 25 tahun."Kami saat ini sedang koordinasi dengan pihak KPI untuk memastikannya," kata Zain, transaksi ganja ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja yang akan dikirim melalui paket pada 3 Mei dilakukan penyelidikan, pada 8 Mei 2023 di Perum Ciledug Indah Karang Tengah Kota Tangerang, polisi menangkap ER ketika menerima paket yang berisi 3 bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi gr 2,7 kg diduga narkoba jenis ganja. "ER mengaku paket tersebut dikirim pamannya HDM ke alamat ER berisi spare part motor melalui komunikasi lewat handphone," kata menunggu lama, polisi menangkap HDM di rumahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan Jaksel. Dari penggeledahan di rumah HDM, polisi menemukan paket ganja 805 gr 0,8 kg.Pada waktu yang sama, Satuan Resnarkoba Polres Metro juga menangkap TMR di Cisoka Tangerang. Dari tangan TMR polisi menyita barang bukti 9 bungkus berlakban coklat berisi 844,49 gr 0,8 kg.Polisi juga menangkap MA di Legok Kabupaten Tangerang dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gr narkoba jenis CIPTA Pilihan Editor Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba
25Anggota Polri Dicopot. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. "Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap enam pengedar narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, Kamis 16/6/2022 dan Jumat 17/6/2022. Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Dia adalah Arini Febri Admaja alias Airin 29, warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sementara, 5 tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo 31, warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra 19, warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus 20, warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF 16, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf 21, warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjitan mengatakan, awalnya, polisi menangkap Arini dari depan kos-kosan Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis sekira pukul Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana. Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kos-kosan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone. Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis sekira pukul WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kos-kosan Pondok Joy. Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya. Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos. Tak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul WIB. Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E. Terakhir, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Yusuf dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp12 ribu. Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H. “Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zeg Tersangkaselebgram Aca alias Reva Alexa dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono bersama SIANTAR, – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan WBP atau narapidana napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut-sebut menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut. Namun informasi tersebut langsung dibantah pihak Lapas. Salah seorang sumber, Selasa 15/9 sekira pukul WIB menerangkan, peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar sangat marak. Peredarannya, kata sumber tersebut, dikendalikan empat napi. “Masih marak peredaran narkoba. Termasuk ada narkoba tak bertuan yang sering masuk ke Lapas,” kata sumber yang dapat dipercaya. Dikatakannya, pihak Lapas yang berada di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut diminta transparan dalam mengembankan visi misi Lapas agar pemain narkoba tak kebablasan. “Harusnya sesuai visi menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Saya yakin para pemain narkoba di sana sebagian berlindung sama oknum petugas Lapas sehingga adem ayem,” jelasnya. Ia juga menyebutkan nama keempat napi tersebut, yakni HS alias L, BPP alias F, FRM alias F, dan FC. Ia pun menyebutkan nomor kamar tempat keempatnya ditahan “Keempatnya sudah lama berkuasa dan hanya mereka yang berani menjalankan bisnis haram tersebut. Rasanya, nggak mungkin pihak Lapas nggak tau,” tukasnya, seraya menambahkan keempatnya menjadi penghuni lapas karena kasus penyalahgunaan narkoba. Masih menurut sumber tersebut, saat ini Lapas menjadi pasar empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi ketika sudah mendapatkan ‘restu’ dari oknum pejabat Lapas. “Saya yakin ada salah satu oknum di sana yang terlibat dan itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Semoga Pak Menkumham Yasona Laoly membaca berita ini, biar tau apa yang terjadi di Lapas Pematangsiantar,” harapnya. Sementara itu, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi saat dihubungi, Rabu 15/9 sekira pukul WIB via telepon seluler, membantah informasi tersebut. “Hal seperti itu tidak kita benarkan. Baru-baru ini banyak teman-teman wartawan menanyakan hal tersebut, dan itu tidak benar,” tukas Rudi. mat SIANTAR, – Empat Warga Binaan Pemasyarakatan WBP atau narapidana napi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar disebut-sebut menjadi pengendali peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut. Namun informasi tersebut langsung dibantah pihak Lapas. Salah seorang sumber, Selasa 15/9 sekira pukul WIB menerangkan, peredaran narkoba di Lapas Pematangsiantar sangat marak. Peredarannya, kata sumber tersebut, dikendalikan empat napi. “Masih marak peredaran narkoba. Termasuk ada narkoba tak bertuan yang sering masuk ke Lapas,” kata sumber yang dapat dipercaya. Dikatakannya, pihak Lapas yang berada di Jalan Asahan Km 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tersebut diminta transparan dalam mengembankan visi misi Lapas agar pemain narkoba tak kebablasan. “Harusnya sesuai visi menjadi penyelenggara pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM. Saya yakin para pemain narkoba di sana sebagian berlindung sama oknum petugas Lapas sehingga adem ayem,” jelasnya. Ia juga menyebutkan nama keempat napi tersebut, yakni HS alias L, BPP alias F, FRM alias F, dan FC. Ia pun menyebutkan nomor kamar tempat keempatnya ditahan “Keempatnya sudah lama berkuasa dan hanya mereka yang berani menjalankan bisnis haram tersebut. Rasanya, nggak mungkin pihak Lapas nggak tau,” tukasnya, seraya menambahkan keempatnya menjadi penghuni lapas karena kasus penyalahgunaan narkoba. Masih menurut sumber tersebut, saat ini Lapas menjadi pasar empuk bagi mereka yang menjalankan bisnis peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Apalagi ketika sudah mendapatkan ‘restu’ dari oknum pejabat Lapas. “Saya yakin ada salah satu oknum di sana yang terlibat dan itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Semoga Pak Menkumham Yasona Laoly membaca berita ini, biar tau apa yang terjadi di Lapas Pematangsiantar,” harapnya. Sementara itu, Humas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi saat dihubungi, Rabu 15/9 sekira pukul WIB via telepon seluler, membantah informasi tersebut. “Hal seperti itu tidak kita benarkan. Baru-baru ini banyak teman-teman wartawan menanyakan hal tersebut, dan itu tidak benar,” tukas Rudi. matIamenjelaskan, terkait penangkapan kasus narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (22/10). Menurutnya, tangkapan kasus narkoba itu tidak benar dilepaskan, melainkan diserahkan oleh Polres Pematang Siantar ke pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar.
METRO,SIANTAR Satuan Narkoba Polres Siantar mengamankan 1 Bal Ganja dari Jalan Flores,Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat, Jumat 16/12/2022. Muhammad Rangga 42 warga jalan Sibatu-Batu, Kecamatan Sitalasari ini ditangkap setelah pihak petugas mendapat informasi dari informan. “Kita dapat informasi,dari informan ada seseorang laki-laki sedang membawa 1 Bal ganja dengan mengendarai sepeda motor Honda Super 800 BK 4340 WAM,” kata Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan. Pada saat penangkapan,polisi melakukan pemeriksaan ditemukan dari gantungan dashboard Sepeda Motor berupa 1 buah plastik warna hitam berisi 1 buah Bal ganja berat bruto 1090 gram. Selain itu,polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Samsung. “Rangga mengaku bahwa ganja itu,l diperolehnya dari seorang berinisial L,” bebernya. Namun pada saat di lakukan pencarian terhadap kehilangan jejak dan tidak menemukan L. Selanjutnya,seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum.zegSebagaisalah satu catatan, Neta mengingatkan kembali kasus narkoba yang paling spektakuler di sumut, yang terjadi pada 22 Pebruari 2012 lalu. METRO SIANTAR. Published on Dec 24, 2012  Berita Kriminal Kamis, 8 Juni 2023 - 0553 WIB Tangerang - Polisi mengungkap detik-detik pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan seorang karyawan sebelumnya ditulis anggota Komisi Penyiaran Indonesia KPI.Semua berawal ketika Polres Metro Tangerang Kota, sekitar awal bulan Mei 2023 mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja yang dilakukan lewat media sosial Instagram. Dari IG kemudian barang haram ini dikirim melalui paket. Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan dari informasi tersebut lantas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangkot pada tanggal 8 Mei 2023 di menangkap remaja berusia 17 tahun berinisial ER. Dia dicokok tidak lama pasca menerima sesaat setelah menerima paket berisi narkoba jenis ganja. Adapun penangkapan dilakukan di Perumahan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang. Kapolres "ER menerima Paket berisi tiga bungkus plastik hitam lakban coklat yang berisi 2,7 kilogram diduga narkoba jenis ganja," ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 Mei polisi menginterogasi ER. Dalam pemeriksaan, ER 'nyanyi. Dia mengaku kalau paket itu dikirim oleh pamannya yang berinisial HDM 24 tahun. Pamannya itu berkata kalau paket yang dikirim berisi sparepart."Dari pengakuannya paket tersebut dikirim pamannya atas nama HDM ke alamat ER, mengaku berisi sparepart motor melalui komunikasi lewat handphone," kata dia. Halaman Selanjutnya Caption Ilustrasi ganja. WahanaNewsLabuhanbatu | Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama Satnarkoba Polres Labuhanbatu mengungkap siapa pemilik narkotika jenis sabu seberat 20 Kg yang ditemukan oleh dua nelayan beberapa waktu lalu di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni .