HadisTentang Gibah Lengkap መተግባሪያዎች Google Play ላይ. Kumpulan Hadist Shahih Lengkap Apk Download Latest Version 9 2 4. Antara Nasehat Bantahan Dan Ghibah Yg Terlarang. Abu Qassam Dalil Quran Dan Hadits Tentang Ghibah. Larangan Saling Dengki Saling Iri Hati Dan Saling Membenci Radio
Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Sebuah tindakan disebut sebagai kekerasan pada dasarnya adalah karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya dhalim. Jika diksi “kekerasan” ini kita lekatkan pada “seksual” sehingga membentuk frasa “kekerasan seksual”, maka yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua tindakan yang mengandung “unsur aniaya” yang berorientasi pada kasus seksual. Tentu definisi ini masih tergolong prematur khususnya bila dikaitkan dengan syariat, sebab memerlukan banyak perincian dan penjelasan. Penting memahami frasa “unsur aniaya” untuk membedakannya dengan “kasus perzinaan”, karena dalam setiap kekerasaan seksual terdapat unsur perzinaan. Namun, tidak dengan kasus perzinaan, yang mana kadang tidak masuk dalam bagian definisi kekerasan itu sendiri. Setiap perbuatan aniaya, terlekat substansi makna pemaksaan ikrah. Kita ambil contoh misalnya kasus pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan tindakan yang dhalim aniaya. Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan ikrah untuk melakukan hubungan persenggamaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka fisik, berupa hilangnya kehormatan. Kasus ini akan sangat berbeda dengan kasus perselingkuhan, meskipun sama-sama berujung pada hubungan persenggamaan antara dua orang. Untuk kasus perselingkuhan, bagi “pelaku” persenggamaan dapat dikategorikan sebagai pelaku zina. Namun, kasusnya berbeda dengan korban selaku penderita, ia tidak bisa dimasukkan sebagai pelaku zina, sebab persenggamaan itu ada disebabkan karena adanya unsur paksaan tersebut. Korban dalam hal ini merupakan orang yang dipaksa mukrah. Demikian juga dengan kasus persenggamaan dengan sesama jenis, yang mana dalam hal ini bisa dikategorikan dalam dua kelompok. Awalnya, ia bisa dikategorikan sebagai kekerasan, namun di sisi lain, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bukan kekerasan. Titik beda antara kekerasan dan tidaknya, bergantung pada ada atau tidaknya unsur ikrah pemaksaan yang merupakan bagian dari tindakan aniaya dhalim. Apabila keduanya sama-sama kedapatan unsur “menikmati tindakan” sehingga tidak ada “pelaku” dan “penderita” – karena keduanya sama-sama lebur sebagai pelaku, maka kasus persenggamaan sejenis tidak bisa dikategorikan sebagai kekerasan, melainkan ia masuk kategori perzinaan. Jika mencermati pada keberadaan unsur ikrah dan aniaya, maka pada hakikatnya kasus kekerasan seksual dalam syariat ini juga mencakup kasus pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra 32, Allah SWT berfirman وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isra 32Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan 1 fâhisyah tabu dan 2 seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah tabu ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin dan muslimat serta perintah menutup aurat. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr 30قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". QS An-Nur ayat 30Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary dalam kitab tafsir Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qurân 353 يقول تعالى ذكره لنبيه محمد ﷺم قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ بالله وبك يا محمد يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ يقول يكفوا من نظرهم إلى ما يشتهون النظر إليه، مما قد نهاهم الله عن النظر إليه وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ أن يراها من لا يحلّ له رؤيتها، بلبس ما يسترها عن أبصارهم ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ ـArtinya “Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW Katakan kepada kaum mukmin, Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar menahan matanya, yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, dan menjaga farjinya dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 353Namun, tidak semua pandangan ke lawan jenis juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana ini tercermin dari QS. Al-Nûr 31, Allah SWT berfirman وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan katakanlah kepada wanita beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur ayat 31Berdasarkan ayat ini, ada beberapa pihak yang diperbolehkan memandang hal-hal yang sejatinya adalah tabu fâhisyah bila dilakukan oleh orang lain yang tidak masuk dalam rumpun pihak sebagaimana disebutkan dalam teks ayat. Namun, karena juga tidak menutup kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya dalam kondisi normal adalah boleh memandangnya, maka diperlukan batasan syar’i dalam hal ini. Contoh kasus ini misalnya adalah pandangan ayah terhadap anak perempuannya yang sudah dewasa, meraba atau mencium bagian organ vital dan sejenisnya. Sampai di sini, maka batasan syar’i itu diperlukan terkait dengan pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk mengetahui batasan syar’i suatu kasus disebut sebagai telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual atau tidak, maka kita cermati firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىَٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فمن ابتغي ورآء ذلك فأولئك هم العادونArtinya “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”Di dalam Tafsir Al-Qurthuby, halaman 342 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ابتغي di dalam ayat ini adalahـ ابتغى أي من طلب سوى الأزواج والولائد المملوكة له Artinya “Ibtagha adalah orang yang mencari pelampiasan hajat seksual pada selain istri dan budak perempuan yang dimilikinya.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sementara itu yang dimaksud dengan العادون adalah فأولئك هم العادون أي المجاوزون الحد ؛ من عدا أي جاوز الحد وجازه Artinya “Mereka adalah orang-orang yang al-âdûn, yaitu orang yang melampaui batas yang diperbolehkan.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sebagai kesimpulan dari bahasan ini, adalah bahwa pada dasarnya yang dimaksud kekerasan seksual adalah karena keberadaan substansi ikrah pemaksaan dan berlaku aniaya dhalim terhadap korban kekerasan. Pelaku kekerasan disebut sebagai orang yang memaksa mukrih, sementara korban yang dipaksa disebut sebagai mukrah. Karena keberadaan unsur aniayanya, maka korban kekerasan juga bisa disebut sebagai madhlûm orang yang dianiaya. Untuk orang yang memaksa, dia bisa masuk ke dalam kategori pezina zâni namun tidak bagi korbannya. Dengan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pemaksa adalah dari kalangan orang yang sebenarnya halal bagi korban, maka kita tarik makna dari pada pelecehan dan kekerasan seksual dalam syariat adalah “segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap 1 orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku, atau tindakan perzinaan dengan orang lain yang disertai adanya ancaman, atau persetubuhan yang dilakukan tidak pada Miss V-nya dengan dasar paksaan. Wallâhu a’ Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim
Kisahtentang keluarnya Adam dari Demikian, Rasulullah dan orang beriman lainnya, akan menyaksikan prestasi dan kerja Ayat Dan Hadits Tentang Investasi. Tapanuli
Kekerasan terhadap sesama manusia adalah masalah serius yang selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai agama yang mengajarkan perdamaian dan toleransi, Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam selalu mengajarkan untuk menghindari kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Dalam artikel ini, kita akan membahas hadits tentang kekerasan dalam Islam dan pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam IslamSebelum membahas hadits tentang kekerasan, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi kekerasan dalam Islam. Kekerasan dalam Islam adalah tindakan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Kekerasan dapat berupa tindakan fisik atau verbal yang menyebabkan penderitaan dan dampak negatif bagi adalah salah satu sumber hukum Islam yang penting. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad yang dicatat oleh para sahabat dan diwariskan kepada umat Islam sebagai pedoman dalam beragama. Berikut ini adalah beberapa hadits tentang kekerasanNoHadits1“Tidak ada kekerasan dalam Islam.” HR. Ibn Majah2“Orang yang paling kuat adalah yang dapat mengendalikan dirinya ketika marah.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian saling membenci, dan janganlah saling memusuhi, dan janganlah kalian saling mendengki, dan janganlah kalian saling menipu, dan janganlah kalian saling memutuskan hubungan persaudaraan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan. Islam mengajarkan untuk mengendalikan emosi, menghindari kebencian dan permusuhan, dan menjaga hubungan Islam Terhadap KekerasanIslam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Dalam Islam, kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan yang berlebihan atau merugikan orang juga mengajarkan pentingnya menjaga hak asasi manusia. Setiap orang memiliki hak yang sama dan tidak boleh dilanggar oleh orang lain. Islam mengajarkan untuk menghargai hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kebebasan berekspresi. Kekerasan yang dilakukan untuk melanggar hak asasi manusia adalah tindakan yang dilarang dalam Konflik dengan Cara DamaiIslam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Islam mengajarkan untuk berdialog dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik. Islam juga mengajarkan untuk mengampuni orang yang telah melakukan kesalahan dan memberikan kesempatan untuk ini adalah beberapa hadits tentang menyelesaikan konflik dengan cara damaiNoHadits1“Perkataan yang baik adalah sedekah.” HR. Bukhari2“Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan yang lebih besar. Sebaliknya, balaslah dengan cara yang lebih baik.” HR. Tirmidzi3“Janganlah engkau membenci dan janganlah engkau permusuhi. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Muslim itu saudara muslim yang lainnya, dia tidak menzhaliminya, tidak membiarkannya terzhalimi, dan tidak mempermalukannya.” HR. MuslimDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan untuk menghindari balas dendam dan memberikan tindakan yang lebih baik dalam menyelesaikan konflik. Islam mengajarkan untuk berbicara dengan baik, menghargai orang lain, dan menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama dalam Konteks JihadJihad adalah salah satu konsep penting dalam Islam. Jihad bermakna usaha atau perjuangan untuk mencapai kebaikan dan kebenaran. Jihad dapat berupa jihad dengan jiwa dan harta, jihad dengan ilmu dan dakwah, serta jihad dengan kekuatan dalam konteks jihad harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Jihad dengan kekuatan fisik hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama dari serangan yang merugikan. Namun, kekerasan harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar hak asasi ini adalah beberapa hadits tentang jihad dan kekerasanNoHadits1“Perang hanya boleh dilakukan atas dasar keadilan dan tidak boleh melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam perang seperti tidak membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak merusak infrastruktur sipil.” HR. Muslim2“Siapa yang membunuh seorang non-muslim yang sedang berada di bawah perlindungan Islam, maka dia tidak akan mencium aroma surga, meskipun aroma surga tercium dari jarak 40 tahun perjalanan.” HR. Bukhari3“Janganlah kalian melawan orang-orang yang tidak melanggar perjanjian dengan kalian, dan janganlah kalian menyerang orang yang aman dari serangan kalian.” HR. BukhariDari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang lain. Jihad harus dilakukan dengan cara yang menghargai hak asasi manusia dan tidak melanggar prinsip tidak pernah mengajarkan kekerasan. Sebaliknya, Islam mengajarkan perdamaian dan toleransi. Kekerasan hanya dibenarkan dalam situasi-situasi tertentu, seperti dalam membela diri atau membela agama. Namun, kekerasan harus dipahami dengan konteks dan proporsionalitas yang tepat. Islam mengajarkan untuk menyelesaikan konflik dengan cara damai dan tidak dengan kekerasan. Kekerasan dalam konteks jihad harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tidak merugikan orang umat Islam, kita harus mempelajari dan memahami hadits tentang kekerasan dengan baik agar kita tidak salah paham dan melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Kita harus selalu mengedepankan perdamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama description Hadits tentang kekerasan merupakan panduan bagi umat Islam untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai. Artikel ini membahas hadits tentang kekerasan dan pandangan Islam terhadap keywords hadits tentang kekerasan, pandangan Islam tentang kekerasan, menyelesaikan konflik dengan cara damai, jihad dan kekerasan, definisi kekerasan dalam IslamRelated video of Hadits Tentang Kekerasan Pandangan Islam Terhadap Kekerasan
Dalamayat ini terkandung perintah untuk menjauhi kebanyakan berprasangka, karena sebagian tindakan berprasangka ada yang merupakan perbuatan dosa. Dalam ayat ini juga terdapat larangan berbuat tajassus. Tajassus ialah mencari-cari kesalahan-kesalahan atau kejelekan-kejelekan orang lain, yang biasanya merupakan efek dari prasangka yang buruk. Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Kekerasan Pengertian Toleransi dan Kekerasan Toleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan dada. Secara istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Toleransi beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama lain. Toleransi dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat berbeda. Adapun yang dimaksud dengan kekerasan adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan fisik. Dulu ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu pengetahuan. Ayat dan Hadits Tentang Toleransi A. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41 Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.” Ayat 41 ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ " Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”. ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi] ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain] ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah] ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas] Hadits Tentang Toleransi "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. Ahmad Ayat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasan QS. Al-Maidah 5 ayat 32 مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَ Artinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”. Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏ Artinya "Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim Islamyang agung dan universal menempatkan anak yatim dalam posisi yang sangat tinggi. Islam mengajarkan untuk menyayangi mereka dan melarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyinggung perasaan mereka. Banyak sekali ayat-ayat Al-qur’an dan hadits-hadits Nabi saw yang menerangkan tentang berbuat baik dan memuliakan anak
Jakarta - Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah kejadian yang kadang terjadi dalam hubungan keluarga. Perbuatan ini sama sekali tidak dibenarkan dan bahkan dalam pandangan Islam, KDRT dengan tegas KBBI, kekerasan adalah perihal yang bersifat, berciri keras, paksaan atau perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sedangkan Rumah Tangga diartikan sebagai yang berkenaan dengan urusan kehidupan dalam bisa meliputi kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarga, baik itu suami, istri, anak, orang tua ataupun anggota keluarga lainnya. Dalam ajaran Islam, perbuatan KDRT dengan tegas dilarang. Ayat Al-Qur'an yang Melarang KDRT Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 34ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًاArab-Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya Kaum laki-laki itu adalah pelindung bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka laki-laki atas sebahagian yang lain wanita, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha dalam kitabnya Asbabun Nuzul lil Qur'an menjelaskan bahwa ayat 34 dalam surat An-Nisa ini turun terhadap Saad bin rabi dan istrinya Habibah binti Zaid. Istri Saad bin Rabi' telah nusyuz kepadanya sehingga Saad menampar istrinya, oleh karena itu istrinya dan ayah istrinya datang mengadu kepada Rasulullah, dan Rasulullah memerintahkan untuk melaksanakan Qishas terhadap Saad bin Rabi', namun ketikaHabibah dan Ayahnya berpaling pergi untuk melaksanakan Qishas, Rasulullah memanggil mereka kembali dan membacakan ayat ini dan bersabda kita menghendaki sesuatu dan Allah menghendaki seuatu yang lain, dan apa yang dikehendaki oleh Allah adalah lebih ayat ini memang diperbolehkan memukul istri, namun dalam keadaan sangat darurat dan tatkala istri melakukan kesalahan terhadap suami. Meskipun demikian bukan berarti setiap suami diperbolehkan melakukan kekerasan pernikahan disyariatkan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta dan kasih sayang saling ridha dan saling menjaga satu sama lain, dan Allah sama sekali tidak menginginkan perbuatan Nusyuz ini dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya. Fitrah seorang istri adalah taat kepada suami dan tidak berbuat Nusyuz, dengan ungkapan ini Allah menerangkan bahwa akhlak dan kedudukan perempuan itu sangat tinggi oleh karena itu tidak dibolehkan baginya untuk berbuat Nusyuz, sehingga Allah memerintahkan kepada suami untuk memberikan nasehat kepada istri yang ditakutkan akan Nusyuz agar Nusyuz itu tidak akan Arsip Pengadilan Agama Batulicin yang berjudul Ayat Al-Qur'an terkait Kekerasan dalam Rumah Tangga yang ditulis oleh A. Syafiul Anam, Lc dijelaskan bahwa nusyuz berasal dari bahasa arab yang berarti tempat yang tinggi. Sedangkan secara istilah nusyuz berarti menganggap dirinya tinggi, sombong, tafsir Ibnu Kastir dijelaskan bahwa nusyuz adalah merasa tinggi, seorang istri yang nusyuz berarti dia merasa tinggi atas suaminya, meninggalkan perintah suaminya, mengacuhkan suaminya, dan membuat suaminya marah Rasulullah SAW tentang KDRT Anjuran menjaga perempuan Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya menjaga perempuan. "Aku ingatkan kepada kalian tentang hak dua orang yang lemah, yaitu anak yatim dan perempuan." HR Imam Ahmad Ibn Majah dan Al HakimMengutip buku 100 Pesan Nabi untuk Wanita oleh Badwi Mahmud Al-Syaikh, melalui hadits ini Rasulullah SAW menegaskan bahwa perlakuan buruk yang dilakukan pada perempuan sama halnya sebagaimana yang dilakukan terhadap anak yatim. Hadits ini juga menjelaskan bagaimana syariat Islam mengharamkan sikap aniaya kepada memukul perempuan asal... Dari Ayyas bin 'Abdullah bin Abu Dzubab Rasulullah SAW bersabda, "Jangan memukul hamba perempuan Allah SWT." Kemudian Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah SAW seraya berkata, "Kadang-kadang kaum perempuan berbuat durhaka kepada suami mereka. Umar meminta keringanan agar diperbolehkan memukul mereka. Namun, sejumlah perempuan mendatangi istri-istri Nabi SAW dan mengadukan perlakuan suami mereka. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, "Banyak perempuan menemui istri-istri Muhammad untuk mengadukan perlakuan suami mereka. Suami-suami seperti itu bukanlah orang-orang terbaik." HR Abu Dawud, Ibn Majah, Al Darimi, Ibn Hibban dan Al-HakimDalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda "Hanya orang mulia yang memuliakan perempuan dan hanya orang tercela yang merendahkan mereka."Melakukan pemukulan kepada istri memang diperbolehkan, namun dalam keadaan yang sangat terpaksa. Meskipun diperbolehkan, orang yang memukul istri adalah orang yang tercela. Ajaran Islam juga menyebutkan orang yang tidak menggunakan cara tersebut memukul istri sebagai orang yang paling memiliki sifat sensitif Rasulullah juga menjelaskan bahwa perempuan memiliki sifat sensitif yang seharusnya dijaga dan dilindungi. Rasulullah SAW bersabda "Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan.""Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya." HR. Muslim.Rasulullah SAW tidak pernah memukul istri Dalam sebuah hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul istrinya."Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu." HR MuslimDemikian beberapa dalil dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan larangan melakukan KDRT. Simak Video "Konselor Pernikahan Bagikan Tips Minimalisir Konflik Rumah Tangga" [GambasVideo 20detik] dvs/lus
Pada pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah Pasal tentang larangan melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak, dimana sanksi pidananya diatur di Pasal 80 ayat 3 jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban anak meninggal dunia," jelasnya. Kekerasan adalah tindakan yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Ini adalah tindakan yang merugikan dan dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Ada banyak jenis kekerasan yang terjadi di dunia, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di tempat kerja, dan lainnya. Namun, di dalam agama Islam, kekerasan tidaklah diizinkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan Kekerasan dalam IslamSebelum membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan, mari kita terlebih dahulu memahami definisi kekerasan dalam Islam. Menurut Islam, kekerasan adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain secara fisik atau mental. Dalam Islam, ada beberapa jenis kekerasan yang dianggap sebagai dosa besar, seperti membunuh, menyakiti orang lain, dan mengambil hak orang lain secara dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa ayat tersebutNomor AyatSurahPenjelasan3Al-Baqarah“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan hak. Barangsiapa yang dibunuh tanpa alasan yang benar, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya untuk meminta haknya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh dalam menuntut haknya itu, sesungguhnya ia akan ditolong oleh undang-undang.”32Al-Maidah“Karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”190-191Al-Baqarah“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Dan killah orang-orang yang memerangi kamu itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat yang mereka usir kamu, karena fitnah kezaliman itu lebih besar dari pada pembunuhan.”Dari beberapa ayat di atas, jelas sekali bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang benar adalah dosa yang sangat besar. Selain itu, Islam juga mengajarkan kita untuk tidak melampaui batas dalam tindakan kekerasan. Kezaliman atau fitnah juga lebih besar daripada tentang Larangan KekerasanSama seperti Al-Quran, hadits juga membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebutHadits Bukhari“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang mukmin itu tidaklah bisa mencela atau melaknat orang lain, tidaklah mencemarkan atau menghina orang lain, tidaklah memfitnah atau merendahkan orang lain.'”Hadits Muslim“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kamu saling iri hati, janganlah kamu saling membenci, janganlah kamu saling menipu, janganlah kamu saling memusuhkan, janganlah kamu saling memanggil dengan gelar yang buruk dan janganlah kamu saling mendengki. Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.”Dalam hadits Bukhari dan Muslim, jelas sekali bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain. Selain itu, kita juga diajarkan untuk tidak saling iri hati atau memusuhi satu sama lain. Sebagai hamba Allah, kita haruslah bersaudara dan saling mendukung satu sama Larangan Kekerasan di Kehidupan Sehari-hariSudah jelas bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Namun, bagaimana kita mengaplikasikan larangan tersebut di kehidupan sehari-hari? Berikut beberapa tips yang dapat kita lakukanBerperilaku PositifKita harus selalu berperilaku positif dan menunjukkan sikap yang baik kepada orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya konflik atau pertengkaran yang dapat berujung pada tindakan EmosiKetika kita merasa marah atau kesal, sebaiknya kita menahan emosi dan berusaha untuk tenang terlebih dahulu. Dengan begitu, kita dapat menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang Masalah dengan BaikApabila terjadi masalah atau konflik di antara kita dengan orang lain, sebaiknya kita menyelesaikannya dengan baik. Kita dapat mencari jalan keluar yang baik dan saling menghormati satu sama lain untuk menghindari tindakan Contoh yang BaikSebagai seorang Muslim, kita harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Kita harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang damai dan tidak mengajarkan tindakan Islam, tindakan kekerasan tidaklah diizinkan. Ada banyak ayat dan hadits yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Islam mengajarkan kita untuk selalu berperilaku positif, menjaga emosi, menyelesaikan masalah dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik dan video of Ayat dan Hadits Tentang Larangan Tindakan Kekerasan

SurahMutaffifin. Kandungan Surah Mutaffifin ayat 1-3 untuk pedagang curang. Berdagang adalah salah satu pekerjaan yang dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya karena Nabi Muhammad berprofesi sebagai pedagang, namun ada juga hadits yang menyebutkan bahwa dengan berdagang maka akan terbuka peluang lebih besar untuk

Kisah Gram - Beberapa dalil dan hadits tentang kekerasan dan kezaliman dapat menjadi sebiah patokan sebagai pandangan islam tentang kekerasan. Mengingat saat ini banyak sekali kekerasan atau penganiayaan yang terjadi. Islam amat mengajarkan tentang kebaikan, kelemah lembutan dan juga menjauhkan dari kekerasan atau sifat brutal. Kekerasan, aniaya, kekejaman dan hal lain yang terkait adalah perbuatan yang dilarang, baik kepada sesama Muslim atau sesama manusia yang berbeda agama dan dan aniaya umumnya ditujukan kepada orang yang lemah, anak dan wanita serta orang yang dibenci. Tentu dalam islam, seorang wanita dan anak-anak adalah yang prioritas untuk juga rentan terjadi pada kelompok minoritas atau kelompok beda golongan. Dalam hal ini, islam mengajarkan tentang perdamaian. Bahwa hidup damai adalah sebuah nilai ini adalah beberapa hadits dan ayat Alquran terkait kekerasan “Katakanlah Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar mengaiaya" surat Al A'raf ayat 33Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan atau kehormatan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini, semasih di dunia, sebelum tidak lakunya dinar dan dirham - HR Bukhori - Dinyatakan juga di dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir bahwasannya Rasulullah bersabda “Takutlah engkau semua -hindarkanlah dirimu semua- akan perbuatan menganiaya, sebab menganiaya itu akan merupakan berbagai kegelapan pada hari kiamat""Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahan nam, kekal ia di dalamnya dan Allah mur ka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya" QS. Al-Nisaa' [4]93 "Hukuman yang pertama kali akan diputuskan di antara sesama manusia pada hari kiamat nanti adalah yang berkaitan dengan darah pembunuh an" Mutaafaq 'Alaih. Dalam riwayat lain ditegaskan, "Seorang Mukmin tetap ber ada dalam keleluasaan agamanya, selama ia tidak menumpahkan darah secara hak" HR. Bukhari.“Tidak akan masuk surga kalian sebelum beriman. Dan, kalian tidak dikatakan beriman sebelum saling menyayangi. Maukah aku tunjukkan sesuatu yang jika dilakukan akan membuat kalian saling menyayangi? Sebarkan salam di antara kalian” HR. Muslim.“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu yang berselisih dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat” QS. Al-Hujurat 10.“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan obrolan mereka, kecuali dari orang yang menyuruh untuk memberikan sedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perbaikan hubungan di antara manusia. Dan, barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberinya ganjaran yang besar” QS. An-Nisa 114.Melalui hadits dan ayat diatas, kita bisa memahami bahwa kekerasan dan aniaya adalah sebuah prilaku yang dilarang dalam islam. Bahkan ada ancaman dosa besar dari tindak prilaku kekesaran. Sebaliknya, seorang hamba yang senantiasa saling menyayangi dan hidup damai akn mendapat pahala disisi Allah. Allah menhadiahkan pahala dan surga pada orang yang menjauhi kekerasan dan mendekatkan pada saling menyangangi antar mengapa kita menggunakan kekerasan sebagai jalan memecahkan masalah dan juga menyikapi suatu hal ? Acapkali kita memang kalap, namun kekalapan dan kekilavan seseorang diakibatkan oleh iman yang semakin turun. Seorang dengan iman yang kuat akan yakin kepada Allah. Ia pun akan teguh mengedepankan kebaikan ketimbang keburukan. Seorang dengan iman yang kuat akan mampu mengendalikan dirinya. Sobat, semoga kita dijauhkan dari sifat aniaya terhadap orang lain. Dan, kita juga dilindungi dari aniaya terhadap diri. Semoga Hadits Tentang Kekerasan ini bisa menjadi pedoman kita dalam menjalahi aktivitas. Sehingga menghindarkan kita dari kemungkaran akibat kekerasan dan aniaya terhadap sesama manusia. Salam
ThailandTahun 1994 adalah: “semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, transportasi di dalam atau melintasi perbatasan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan termasuk penggunaan atau ancaman penggunaan kekerasan atau penyalahgunaan kekerasan atau lilitan
ANEKA RAGAM KEKERASAN [SADISTISM]Menyertai isi Quran dan juga Al pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berhenti. Demikianlah, apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka. orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar agama Allah, yaitu orang-orang yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah 638 dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. QS. 929 orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa. QS. 91235. Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahannam. Dan itulah tempat kembali yang seburuk-buruknya. QS. 973 orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu “Berangkatlah untuk berperang pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal ditempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal keni’matan hidup di dunia dibandingkan dengan kehidupan di akhirat hanyalah sedikit. QS. 938 sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. QS. 95 perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. QS. 2190 bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu Mekah; dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu di tempat itu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir. QS. 2191 atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. QS. 2216 yang sebenarnya bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar. Allah berbuat demikian untuk membinasakan mereka dan untuk memberi kemenangan kepada orang-orang mu’min, dengan kemenangan yang baik. Sesungguhnya Allah Maha Pendengar lagi Maha Mengetahui. QS. 81712.Ingatlah, ketika Rabbmu mewahyukan kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang telah beriman”. Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati orang-orang kafir, maka penggallah kepala-kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. QS. 812 perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti dari kekafiran, maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. QS. 83914. Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan menumpas mereka, supaya mereka mengambil pelajaran. QS. 857 siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya dirugikan. QS. 860 patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda dunia sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat untukmu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, QS. 867 jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah dari menyakitimu, niscaya Kami perintahkan kamu untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu di Madinah melainkan dalam waktu yang sebentar, QS. 3360 keadaan terla’nat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya. QS. 3361 yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. itu, hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala yang besar. QS. 474 kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka “Tahanlah tanganmu dari berperang, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat!” Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebagian dari mereka golongan munafik takut kepada manusia musuh, seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari takutnya. Mereka berkata “Ya Rabb kami, mengapa engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak engkau tangguhkan kewajiban berperang kepada kami beberapa waktu lagi?” Katakanlah “Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertaqwa dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun. QS. 477 yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. QS. 4828Koyo Kontes Ae acorae kemenangan,kekuasaan,keduniawian,,bukan mengajarkan hal kebijaksanaan n kebajikan Allah Atau MuhammadMembunuh Alam Semesta?Rasul Allah bersabda“Barangsiapa membunuh cecak dengan satu kali pukul, maka dituliskanbaginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya duakali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini, kebaikan berkurang daripukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagidari itu.” HS. Muslim 4156BUNUHLAH ULARNabi SAW bersabda “Bunuhlah semua ular, terutama ular bergaris dua putih di punggungnya dan yang putus ekornya,karena keduanya dapat menggugurkan kandungan perempuan hamil Dan membutakan mata.”HS. Muslim 4140.Rasullulah SAW bersabda“Bunuhlah ular-ular belang karena jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan danmenggugurkan kandungan”. HS. Bukhari 3063.BUNUHLAH CECAKRasullulah SAW memerintahkan untuk membunuh beliau bersabda“Dahulu cecak ikut membantu meniup api untuk membakar Ibrahim Alaihissalam.” 3109Nabi SAW menyuruhnya supaya membunuh semua bersabdaa. “Barangsiapa membunuh cecak dengan satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahalasebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barangsiapa yang membunuhnya dua kali pukul, makadituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini, kebaikan berkurang dari pukulan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu.” 4156b. Riwayat lain mengatakan“Barangsiapa yang membunuh cecak sekali pukul maka dituliskan baginya pahala seratuskebaikan, dan barangsiapa yang memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahalapertama. Dan barangsiapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yangkedua.” HS. Mulim 4156c. Riwayat lain lagi mengatakan“Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.”BUNUHLAH ANJINGDiriwayatkan oleh „Abdullah bin „Umar“Rasul Allah memerintahkan bahwa anjing-anjing harus dibunuh” 54, Abdullah ibn MughaffalNabi SAW berkata Andaikata anjing2 bukan jenis dari mahkluk ciptaan, maka saya pastimemerintahkan mereka untuk dibunuh. Tapi kini bunuhlah setiap anjing hitam Sunan AbuDawud, Book 16, Hadith no. 2839.Nabi SAW bersabda “Bunuhlah anjing yang berwarna hitam dengan dua titik putih dikeningnya, karena anjing itu adalah jelmaan dari setan.” HS. Muslim 2938.BUNUHLAH ORANG-ORANG KAFIR“bunuhlah mereka orang2 kafir di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka daritempat mereka telah mengusir kamu”. QS 2191Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah para musyirikin itu di mana sajakamu jumpai mereka. QS 95Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batangleher mereka. QS 474.___________________________ "Semoga Para Pemuda Bangsa Setanah Air ku. Dapat Segera Melihat Kebenaran Ini"
Tentusaja saya juga sama khawatirnya dengan Anda mengenai golongan orang-orang yang dengan mudah menghalalkan darah orang lain dengan mendasarkan perbuatannya pada pemahaman-pemahaman keliru atas ayat dan hadist tersebut, tapi menyatakan Islam mengajarkan kekerasan saya rasa juga tidak membantu. Balikpapan, 8 November 2010 Satria
Dasar Hukum Atau Dalil Tentang Tindakan Kekerasan. 8 dalil hadits tentang kekerasan dalam islam. Secara harfiah, kekerasan seksual dapat diartikan sebagai kontak seksual yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak 2010 Perlindungan Hukum Profesi Guru Arsip Guru from Pengertian kekerasan menurut para ahli. Perintah / firman allah swt yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf,. Pasal 1 deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan declaration on the elimination of violence against women tahun 1993 menyatakan bahwa Dr Novianto Adi Nugroho, Sh, Harfiah, Kekerasan Seksual Dapat Diartikan Sebagai Kontak Seksual Yang Tidak Dikehendaki Oleh Salah Satu Pihak 2010Penerapan Hukum Bacaan Atau Tajwid Pada Qs Al Maidah Ayat Suami Melakukan Kekerasan Pada Sang Istri, Tentu Hal Tersebut Mengenai Pengertian Hukum Perusahaan, Maka Hal Ini Juga Tidak Bisa Dipisahkan Dengan Pengertian Hukum Dagang Dan Pengertian Perusahaan. Dr Novianto Adi Nugroho, Sh, Akhlak yang tercela saling menyakiti setiap prilaku, tindakan dan ulah dari seseorang yang tampak dipermukaan agalah gambaran dari bagaimana. Oleh kisah web 09 feb, 2021 posting komentar. 8 dalil hadits tentang kekerasan dalam islam. Secara Harfiah, Kekerasan Seksual Dapat Diartikan Sebagai Kontak Seksual Yang Tidak Dikehendaki Oleh Salah Satu Pihak 2010 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Suami sudah sewajarnya menjadi pelindung bagi istrinya dan menjaga kehormatannya. Di dalam agama islam, kekerasan merupakan kegiatan yang bersifat paksaan, dalam artian memaksakan suatu kehendak dengan cara memerintah. Penerapan Hukum Bacaan Atau Tajwid Pada Qs Al Maidah Ayat 32. Sebagai konstitusi, uud 1945 mengatur masalah ini secara tersirat dalam pasal 28g dan pasal 28i. Pasal 1 deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan declaration on the elimination of violence against women tahun 1993 menyatakan bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya. Jika Suami Melakukan Kekerasan Pada Sang Istri, Tentu Hal Tersebut Sudah. Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Berikut ini terdapat beberapa pengertian kekerasan menurut para ahli, antara lain Ada tiga dasar hukum adillah yang mendasari fatwa kupi tentang kekerasan seksual ini. Berbicara Mengenai Pengertian Hukum Perusahaan, Maka Hal Ini Juga Tidak Bisa Dipisahkan Dengan Pengertian Hukum Dagang Dan Pengertian Perusahaan. Maka tuhannya menerimanya sebagai nazar dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya. Ancaman pemukulan adalah ancaman kekerasan, dimana bila ancaman itu dilakukan secara melawan hukum, sama artinya melanggar hukum. Kejahatan tanpa korban crime without victim tipikal prilaku kejahatan tidak menjadi penyebab tumbulnya koraban pada orang lain.
Perintahitu, lanjut dia, selaras dengan visi dasar Islam, yakni menebar kasih sayang atau rahmatan lil ‘alamin. Terbukti dengan banyaknya ayat Al-Qur’an dan Hadits yang melarang kekerasan terhadap peremupuan baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual. “Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan, dan anak-anak. - Publik Indonesia baru saja dihebohkan dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT yang dialami Lesti Kejora. Pedangdut kenamaan tanah air tersebut melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi terkait dugaan kekerasaan yang menimpanya. Dilansir Antara News, Endra Zulpan selaku Kombes Pol Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Artis tersebut dapat dijerat tuntutan penjara maksimal 5 tahun. KDRT adalah tindak kekerasan fisik maupun psikologis yang tidak memandang jenis kelamin. KDRT dapat terjadi kepada siapa saja, baik suami, istri, maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok menuliskan bentuk-bentuk KDRT sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Hukum KDRT dalam Islam Lalu, bagaimana Islam melihat KDRT? Apakah tindakan tersebut diperbolehkan atau justru dilarang syariat? Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam agama samawi ini dikenal istilah rahmatan lil alamin, yakni rahmat bagi seluruh alam, baik untuk manusia, hewan, hingga tumbuh-tumbuhan. Akan tetapi, terkait dengan ayat-ayat KDRT, segelintir orang justru menafsirkan bahwa tindakan kekerasan tersebut diperbolehkan. Hal ini yang mendorong opini bahwa Islam melegalkan KDRT. Islamiyati dalam jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam 2007 menuliskan beberapa hal yang menyebabkan ayat-ayat Al-Qur’an digunakan segelintir orang demi melegalkan KDRT sebagai berikut Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah daif dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Berikut ini dalil yang sering digunakan segelintir orang untuk melegalkan KDRT dalam Islam 1. QS. An-Nisa Ayat 34“Laki-laki [suami] itu pelindung bagi perempuan [istri], karena Allah telah melebihkan sebagian mereka [laki-laki] atas sebagian yang lain [perempuan], dan karena mereka [laki-laki] telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat [kepada Allah] dan menjaga diri ketika [suaminya] tidak ada, karena Allah telah menjaga [mereka]. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur [pisah ranjang], dan [kalau perlu] pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar," QS. An-Nisa [4]34.2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang istri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh,” HR. Bukhari-Muslim. Kedua dalil di atas kerap disalahtafsirkan segelintir orang. Padahal, dalil di atas hanya memperbolehkan memukul istri dalam keadaan darurat seperti melakukan kesalahan di luar batas. Meskipun diperbolehkan memukul istri, tindakan tersebut juga ditujukan untuk mendidik. Di samping itu, tindakan memukul harus dilakukan sesuai ketentuan ulama. Beberapa ketentuan ulama terkait memukul istri sebagai berikut Tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam. Dilarang memukul di bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya. Pukulannya harus tidak menyakiti. Sekalipun diperbolehkan hingga ada ketentuan memukul istri. Sebagian besar ulama bersepakat, bahwa suami atau istri sebaiknya tidak memukul pasangannya. Mereka seharusnya memberikan maaf sebagai pilihan terbaik. Hal ini sebagaimana bunyi firman Allah Swt dalam Surah Al Baqarah ayat 237 sebagai berikut “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh [campuri], padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka [bayarlah] seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka [membebaskan] atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” QS. Al Baqarah [2]237. Melalui surah Al-Baqarah ayat 237 dan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai serta menghormati istri, terutama dalam berhubungan seksual. Meskipun demikian, perkara ini juga berlaku dari pihak istri kepada suami. Kedua belah pihak, baik istri dan suami harus saling menghargai satu sama lain. Hal ini dilakukan supaya tercipta keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tulisan Abdul Aziz menyatakan beberapa ayat Al-Qur’an yang melarang kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. Surah An-Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, [maka bersabarlah] karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya," QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar-Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy "Dan di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,"QS. Ar Rum [30]21.Baca juga Apa yang Dimaksud KDRT dalam Kasus Lesti Kejora & Rizky Billar? Contoh Khutbah Jumat Singkat Hukum KDRT dalam Perspektif Islam Apa Saja yang Termasuk dalam KDRT dan Hukuman bagi Pelaku KDRT? - Hukum Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno .
  • dc8wse9241.pages.dev/376
  • dc8wse9241.pages.dev/132
  • dc8wse9241.pages.dev/404
  • dc8wse9241.pages.dev/599
  • dc8wse9241.pages.dev/696
  • dc8wse9241.pages.dev/433
  • dc8wse9241.pages.dev/940
  • dc8wse9241.pages.dev/561
  • dc8wse9241.pages.dev/233
  • dc8wse9241.pages.dev/977
  • dc8wse9241.pages.dev/375
  • dc8wse9241.pages.dev/964
  • dc8wse9241.pages.dev/16
  • dc8wse9241.pages.dev/132
  • dc8wse9241.pages.dev/233
  • ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan