Timbulnyasengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur untuk pendaftaran tanah sistemik atau gambar situasi untuk pendaftaran tanah sporadik yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian maka dapat dikatakan apabila suatu hak atas tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting yang menandakan bahwa hak atas tanah bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya diterbitkannya sertifikat oleh instansi yang berwenang To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Oleh karena itu, sertifikat Hak Milik SHM ini sangat berguna untuk bukti kepemilikan yang sah dari tanah Bur & Apriani, 2017. Namun, karena kurangnya pengetahuan umum tentang arti SHM, banyak pemilik tanah di Indonesia yang tidak bersertifikat dan jika disertifikasi di pengadilan akan memiliki kekuatan hukum yang lemah Mustarin, 2018. Undang-undang Dasar 1945 menerangkan Negara Indonesia adalah Negara hukum Canterbury et al., 2013. ...Ferry Irawan FebriansyahSiwi Ellis SaidahSaiful AnwarAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pemerintah yaitu program percepatan hak milik tanah yang berguna bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Penulis memakai penelitian hukum empiris yaitu mengkaji dan meneliti gejala di lapangan untuk dianalisi menggunakan analisa hukum. Hasil dari penelitian meliputi pelaksanaan program pemerintah yang terdiri dari 7 tahapan yaitu tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman dan penetapan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertifikat. Keseluruhan tahapan PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abstract. This study aims to determine the government's program, namely the acceleration program for land ownership rights which is useful for the community for land ownership rights. The author uses empirical legal research, which is to examine and examine symptoms in the field to be analyzed using legal analysis. The results of the research include the implementation of government programs which consist of 7 stages, namely the counseling stage, physical data collection, juridical data collection, land inspection, announcement and determination of rights, bookkeeping of rights, issuance and delivery of certificates. All stages of PTSL have been carried out in accordance with applicable legal Martini HarahapAbstrak Hak Milik merupakan penguasaan seseorang terhadap suatu harta sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut. Hak milik merupakan konsep hubungan manusia terhadap harta beserta hukum, manfaat,dan akibat yang terkait dengannya. Adapun fakta yang terjadi dalam hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain dalam kenyataannya masih ditemukan di Desa Hutarimbaru Panyabungan Timur yang sangat merugikan si pemilik tanah karena terjadi kerusakan tumbuh-tumbuhan di sekitar pohon durian yang di sebabkan karena jatuhnya ranting durian dan dirusak orang lain pada saat musim durian. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hal tersebut Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research dengan sifat dan pendekatan kualitatif deskriptif serta menggunakan sumber data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan para pemilik tanah dan pohon durian, adapun sumber data sekunder didapatkan dari buku buku dan jurnal atau artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur, walaupun tanahnya sudah diperjualbelikan penanam pohon durian tetap merasa memiliki sekalipun dia hanya keturunan penanam terdahulu dengan dalih sudah menjadi adat kebiasaan yang sudah turun temurun. Adapun pandangan hukum Islam terhadap permasalahan ini menyatakan bahwa ini termasuk kepada kepemilikan yang tidak shahih karena tidak ada izin dari pemilik yang baru dan termasuk dalam urf fasid karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Kata Kunci Hak Milik, Pohon durian, Urf Fasid Setiawan Bin LahuriOkky Mahdi Indrawan PutraAinun Amalia Zuhrohإنّ مع تقدم العصر، ظهر كثير أشخاص أو شركات تعمل في مجال إجارة السيارات بسبب أهمية النقل خاصة السيارة وكان ثمنها غاليا جدا. من إجارة السيارة هذا، تنشأ عقد الإجارة. بالنسبة لكل الطرفين يرغبان في الحصول على الملاحظات المفيدة، لكن الواقع في الميدان هناك الحالة لا يتحقق فيها الإنجاز أو يقال إنها "التقصير". حدث التقصير أيضًا في إجارة سيارة Bowriz الذي كان موضوع البحث. من هذا البيان، تنشأ المسألة هي ما تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz و كيف منظور الشريعة الإسلامية في البحث يهدف لمعرفة تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz ومنظور الشريعة الإسلامية في حلها. كان أسلوب جمع البيانات هي المقابلة والملاحظة المباشرة، وطلب وثائق إجارة السيارات. يتم تحليل البيانات في هذا البحث باستخدام طرق التحليل النوعي مع النهج الاستقرائي. الشريعة الإسلامية المستخدمة هي مبدأ المعاملات الذي أوصى به القرآن والسنة. تظهر نتائج البحث الذي تم إجراؤه أن حل المنازعات في هذه إجارة السيارات بطريقة المداولة والوساطة. يوافق هاتان الطريقتان مع الشريعة الإسلامية لأنهما موافقة بمبدأ المعاملات. الكلمة الدليلية حل المنازعات، التقصير، عقد الإجارةPeralihan Hak Atas Tanah Dan PendaftarannyaAdrian SutediSutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta, Waris Indonesia. PT Refika AditamaEman SuparmanSuparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung, Pertanahan. Margaretha PustakaLimbong BernhardBernhard, Limbong. Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka. Jakarta. 2012Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang PertanahanMurhaini SuriansyahSuriansyah, Murhaini. Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan, Penerbit LaksBang Grafika. Cet. II;, Perwakilan Jawa Timur dan Indonesia Timur, Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka YustisiaMonterio JosefMarioJosef, Monterio Mario. Hukum Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka Yustisia, Cet. I;Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta GrasindoHanif NurcholisNurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta Grasindo. 2005Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar PengadilanRachmadi UsmanUsman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Desa Secara PartisipatifSantoso PurwoPurwo, Santoso. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Pustaka Pelajar,Yogyakarta, HukumAgraria. Sinar Grafika. Jakarta, 2007Surianingrat BayuDesa DanBayu, Surianingrat. Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Metro Pos, Jakarta, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo PersadaTakdir RahmadiRahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Abstract ABSTRAK PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MELALUI NEGOSIASI (Studi kasus di Desa Terindak-Kecamatan Sekatak-Kabupaten Bulungan- Provinsi Kalimantan Utara) Pelaksanaan jual beli tanah yang belum bersertifikat di Desa Terindak, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, masih dilakukan di hadapan kepala desa karena belum terdapat PPAT.
BELITUNG - Pihak Kejaksaan Negeri Belitung sudah laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait penyelesaian masalah sengketa tanah lapangan bola Paal Satu yang terletak di Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu. Laporan tersebut disampaikan lima perwakilan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu. Baca juga Tim Penyelamat Aset Desa Paal satu Laporkan Dugaan Tipikor Hingga Beri Hadiah Tolak Angin ke Kejari Baca juga Tim Penyelamat Aset Desa Geruduk Kantor Kejari Belitung, Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan Menurut Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro pihaknya telah menerima kedatangan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu pada Rabu 7/6/2023. Perwakilan tim tersebut menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian masalah sengketa tanah lapangan bola Paal Satu yang terletak di Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu. "Mereka telah menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kami selaku aparat penegak hukum tentunya menerima dan akan mempelajari sesuai ketentuan yang ada," ungkap Anggoro kepada Kasi Intelejen Kejari Belitung MTR Anggoro menyambut kedatangan Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu pada Rabu 7/6/2023. Suhendar Untuk itu pihaknya akan melakukan telaah apakah polemik tersebut masuk kategori sengketa kepemilikan atau adanya unsur penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada tipikor. Pasalnya dua permasalahan tersebut memiliki proses penyelesaian yang berbeda. "Kalau sengketa kepemilikan silahkan ke perdata. Tapi apakah nanti ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung ke tipikor, nanti peran kami menindaklanjutinya," jelas Anggoro. Baca juga Pidsus Kejati Babel Geledah Kantor Pelindo Pangkalbalam, Kasi Penkum Belum Bisa Berikan Keterangan Baca juga Soal Maling Besar di Pemprov Babel, Adet Minta Pj Gubernur Buktikan, Jika Tidak Akan Lakukan Ini Sebelumnya, Tim Penyelamat Aset Desa Paal Satu mendatangi Kantor Kejari Belitung untuk menggelar aksi damai. Mereka meminta penyelesaian masalah pencabutan SKT di atas lahan lapangan bola Paal Satu. Suhendar
Hasilpenelitian menunjukkan bahwa problem-problem penyelesaian sertifikat tanah yang belum bersertifikat adalah: 1) sejak terjadinya transaksi jual beli penguasaan phisik telah dikuasai oleh penggugat, 2) penggugat saat ini sangat membutuhkan kepemilikan yuridis dan 3) Para Tergugat keberatan.
Sertifikat tanah merupakan salah satu hal yang penting sebagai bukti kepemilikan tanah. Untuk itu, setiap tanah hanya memiliki satu sertifikat tanah saja dengan satu kepemilikan. Akan tetapi, bisa saja sertifikat tanah yang Anda miliki ganda. Dalam hal ini berarti tanah tersebut memiliki 2 sertifikat dimana bisa menjadi milik 2 orang yang berbeda. Sehingga dalam hal ini Anda perlu tahu cara penyelesaian sertifikat tanah tanah yang memiliki sertifikat ganda biasanya bisa menyebabkan masalah seperti sengketa tanah. Hal ini dikarenakan pemilik dari tanah tersebut bisa dua orang yang berbeda. Sehingga menyebabkan kepemilikan tanah yang sah juga masih belum jelas. Penyebab sertifikat tanah ganda tersebut dikarenakan salah satunya adalah kesengajaan dari oknum lain yang dengan sengaja membuat kembali sertifikat tanah sertifikat tanah yang ganda atau lebih dari satu tersebut juga menyebabkan kebingungan untuk orang yang masih awam mengenai mana yang lebih kuat jika terdapat sertifikat ganda. Sehingga diperlukan juga langkah hukum jika sertifikat tanah Penyelesaian Sertifikat Tanah GandaPerlu diketahui juga bahwa adanya sertifikat tanah ganda ini berbeda dengan sertifikat tanah palsu. Dalam kasus ini kedua sertifikat tanah tersebut adalah sah dikarenakan sama-sama diterbitkan oleh BPN atau Badan Pertanahan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan adanya musyawarah di hadapan perwakilan BPN atau kepala desa. Cara yang kedua adalah dengan melakukan pembuktian di MusyawarahCara penyelesaian sertifikat tanah ganda secara musyawarah tersebut bukan berarti menentukan siapa yang berhak atas kepemilikan tanah yang bisa menghilangkan hak seseorang atas tanah sengketa dan diantara yang bersengketa masih ada kekerabatan yang cukup sehingga menganut hukum adat yang penyelesaian sertifikat tanah ganda dari segi BPN sendiri mengupayakan dalam bentuk musyawarah. BPN memiliki hak untuk melakukan mediasi, negosiasi, dan juga memfasilitasi pihak yang Jalur HukumSedangkan penyelesaian secara hukum juga bisa dilakukan melalui Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Umum akan lebih berfokus pada masalah pidana dan perdata. Sedangkan cara penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui Peradilan Tata Usaha lebih menekankan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh BPN atau pejabat tanah yang lain yang berhubungan dengan penyelesaian sertifikat tanah ganda tersebut akan lebih baik jika dilakukan secara musyawarah terlebih dulu sebelum menempuh jalur Bisa Membantu Permasalahan Sertifikat Tanah GandaSetifikat tanah yang ganda atau lebih dari satu biasanya memang menjadi kekhawatiran tersendiri untuk pemiliknya. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada Justika mengenai masalah tersebut. Anda tidak perlu khawatir karena Justika menyediakan beragam layanan yang dipegang oleh Pengacara berpengalaman lebih dari 5 Konsultasi ChatAnda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Konsultasi via TeleponJika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Hanya mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 menit Anda sudah bisa berkonsultasi dengan advokat berpengalaman melalui Konsultasi Tatap MukaAnda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
PerananPPAT dalam Urusan Pertanahan Peran penting PPAT, sesuai peraturan pemerintah No.37 Tahun 1998, salah satunya adalah membuat akta tanah. Akta yang dibuat PPAT termasuk dokumen otentik yang tidak dapat disangkal kebenarannnya sehingga bisa menjadi bukti sempurna untuk ba& peradilan. Oleh karena itu, setiap PPAT diharapkan bisa melaksanakan tanggung jawab & tugas dengan baik.
RumahCom – Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat mungkin akan terdengar lebih sulit ditempuh khususnya bagi orang awam. Berdasarkan kondisinya, sengketa tanah adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Penjelasan ini diatur dalam UU Sengketa Tanah Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Tahun 2011. Di dalamnya tertulis bahwa secara detail tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak, di mana kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Kasus sengketa tanah merupakan yang sering terjadi di Indonesia. Apalagi jika ternyata sengketa tanah yang terjadi belum bersertifikat. Maka dari itu, sangat penting sekali bagi Anda untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan dibeli. Namun, memang menjadi tak terhindarkan jika kita sudah terlanjur membeli sebuah tanah yang bersengketa dan belum bersertifikat. Kalau sudah begini bagaimana mengatasinya? Dalam mengatasi penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat, Anda bisa mencoba jalur pengadilan maupun kekeluargaan. Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum BersertifikatPenyelesaian Melalui Kantor PertanahanPenyelesaian Melalui PengadilanPenyelesaian Berdasarkan Peraturan PemerintahPenyelesaian Melalui KekeluargaanDasar Hukum Penyelesaian Sengketa TanahDasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Belum BersertifikatDasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Sudah BersertifikatTips Menghindari Kasus Sengketa Tanah Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Penyelesaian kasus sengketa tanah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020. Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kasus pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sengketa tanah sendiri dibagi dalam tiga klasifikasi. Pertama, kasus berat yang melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan kasus sedang meliputi antar pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan kasus ringan yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon. Kebanyakan orang tidak memilih menyelesaikan sengketa tanah lewat jalur pengadilan karena umumnya di dalam sistem peradilan akan lebih membutuhkan banyak sekali waktu dan juga biaya pengadilan sengketa tanah akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harga tanah yang sedang dipermasalahkan. Berikut ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah, terutama untuk yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. 1. Penyelesaian Melalui Kantor Pertanahan Kebanyakan orang yang mengalami sengketa tanah tanpa sertifikat lebih memilih lewat jalur pengadilan untuk bisa menyelesaikannya. Sebenarnya, menjadi lebih baik lagi jika konflik tersebut diadukan ke kantor badan pertanahan. Caranya, Anda harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Anda juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengaduan, Anda harus sertakan identitas pengadu dan uraian dari kasus sengketa tersebut dengan singkat tetapi jelas. Jika Anda sudah mengajukan aduan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Anda harus melampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan. Jika kedua berkas tersebut tidak ada maka pengaduan yang sudah diajukan ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Jika berkas sudah memenuhi syarat maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan. 2. Penyelesaian Melalui Pengadilan Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana diatur pada Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah. Penyelesaian sengketa tanah ke pengadilan umum bisa dilakukan secara perdata atau pidana. Apabila sengketanya mengenai penyelesaian tanah secara ilegal yang dimungkinkan oleh Undang-undang No. 51/Prp/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya atau melalui peradilan tata usaha negara. Pada umumnya semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan, baik dalam lingkup pengadilan umum maupun pengadilan tata usaha negara. Namun, bukan rahasia lagi apabila relatif banyak sengketa pertanahan yang penyelesaiannya melalui pengadilan dirasakan kurang efektif di samping memakan waktu dan biaya. 3. Penyelesaian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pihak yang berwenang dalam kasus pertanahan dan diatur oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukum sengketa tanah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dituangkan dalam permen Agraria 11/2016, yang mana dalam kasus dalam bidang pertanahan disebut dengan sengketa, konflik, atau permasalahan dalam pertanahan untuk bisa mendapatkan penanganan dan penyelesaian menyesuaikan dengan undang-undang maupun dalam kebijakan pertanahan. Sengketa tanah ini adalah konflik pertanahan di antara orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak mempunyai dampak yang luas. Penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat harus dijalankan berdasarkan inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Pengaduan dari masyarakat. 4. Penyelesaian Melalui Kekeluargaan Apabila tak ingin melibatkan putusan pengadilan, pihak yang sedang bersengketa tersebut dapat saling bertemu terlebih dahulu untuk melakukan mediasi. Sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut lagi, mediasi ini memang harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya adanya harapan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah. Jika nantinya dalam mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik, barulah Anda bisa menindaklanjuti dengan proses aduan. Pengajuan aduan harus dilakukan berdasarkan dengan data–data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan. Segi positifnya adalah waktunya singkat, biayanya ringan, dan prosedurnya sederhana. Pihak yang bersengketa akan merasa lebih berdaya dibandingkan dalam proses pengadilan, karena mereka sendiri yang menentukan negatifnya adalah hasil mediasi tidak dapat dimintakan penguatan kepada pengadilan. Oleh karena itu, efektivitasnya tergantung pada ketaatan para pihak untuk menepati kesepakatan bersama tersebut. Dasar Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa bisa dilaksanakan melalui proses litigasi maupun proses non-litigasi. Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi luar pengadilan terdiri dari 5 cara yaitu Konsultasi, yakni suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultanNegosiasi, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonisMediasi, penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediatorKonsiliasi yakni penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menjadi penengah para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para Ahli yakni pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya. Tips pertanahan adalah sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, kantor pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Dasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat Penyelesaian kasus pertanahan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Anda pun harus melewati serangkaian prosedur. Mulai dari mengumpulkan data yang autentik dan menyerahkannya ke kantor Badan Pertanahan. Petugas yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional akan menindaklanjuti dan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah diajukan. Aduan dapat dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan Badan Pertanahan Nasional. Berasal dari data tersebut, ke depannya data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan untuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek data baru sudah ada, selanjutnya data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari Badan Pertanahan yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan. Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan. Jika hak lama yang berkaitan dengan sengketa tanah sudah diserahkan, baru dari pihak Badan Pertanahan dapat melanjutkan berbagai proses untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nantinya dari pihak pengadilan yang akan memberikan sebuah keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh pihak yang terkait yang sedang mengalami sengketa tanah tersebut. 2. Dasar Hukum untuk Sengketa Tanah yang Sudah Bersertifikat Menurut peraturan perundang-undangan adanya sertifikat tanah tersebut sebagai dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Sebab sahnya sertifikat tersebut dalam pengurusannya sudah melalui beberapa tahapan-tahapan aturan pemerintah dalam pengurusan sertifikat tanah dimaksud. Sifat pembuktian tanah sertifikat sebagai tanda bukti hak, dapat kita lihat pada Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal tersebut menjelaskan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut. Apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Tips Menghindari Kasus Sengketa Tanah Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Guna menghindari kasus sengketa tanah, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan lebih dulu guna memastikan status tanah tersebut. Berikut ini adalah sejumlah tipsnya Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik SHM atau girik. Cek Keabsahan Sertifikat Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumen tersebut. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional BPN untuk mengetahui keaslian dokumen dan membuktikan bebas sengketa tanah. Pastikan Kredibilitas Penjual Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Apabila penjualnya merupakan individu, Anda dapat bertanya kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan. Lakukan Pengaduan ke Kantor Kepala Pertanahan Pengaduan ini bisa dilakukan secara tertulis melalui kotak surat, website atau loket pengaduan kementerian. Anda bisa mengirim berkas pengaduan secara tertulis ke kantor pertanahan. Lalu, berkas pengaduan kemudian akan dibawa ke kantor wilayah pertanahan dan dialihkan kepada kepala kantor pertanahan. Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari jika ingin membeli properti dengan surat girik tanah! Hanya yang percaya Anda semua bisa punya rumah
. dc8wse9241.pages.dev/866dc8wse9241.pages.dev/924dc8wse9241.pages.dev/299dc8wse9241.pages.dev/224dc8wse9241.pages.dev/542dc8wse9241.pages.dev/765dc8wse9241.pages.dev/210dc8wse9241.pages.dev/890dc8wse9241.pages.dev/591dc8wse9241.pages.dev/659dc8wse9241.pages.dev/43dc8wse9241.pages.dev/359dc8wse9241.pages.dev/895dc8wse9241.pages.dev/709dc8wse9241.pages.dev/440
penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat